Jurnal Contoh Kasus Perusahaan

Jurnal Contoh Kasus Perusahaan

Dalam kasus penjualan aset atau aktiva tetap ada beberapa kondisi dimana saat aktiva tetap di jual pemilik /perusahaan maka dapat mengalami keuntungan, kerugian bahkan impas dari penjualan aktiva tersebut. Jika pemilik perusahaan mendapatkan keuntungan atau kerugian maka akan di laporkan pada laporan laba rugi sebagai pendapatan atau kerugian lainnya.A. Jelaskan maksud dari penjelasan tersebut B. Buatlah contoh jurnal jika perusahaan mengalami keuntungan dan kerugian.

Daftar Isi

1. Dalam kasus penjualan aset atau aktiva tetap ada beberapa kondisi dimana saat aktiva tetap di jual pemilik /perusahaan maka dapat mengalami keuntungan, kerugian bahkan impas dari penjualan aktiva tersebut. Jika pemilik perusahaan mendapatkan keuntungan atau kerugian maka akan di laporkan pada laporan laba rugi sebagai pendapatan atau kerugian lainnya.A. Jelaskan maksud dari penjelasan tersebut B. Buatlah contoh jurnal jika perusahaan mengalami keuntungan dan kerugian.


Jawaban:

A. Penjelasan tersebut mengacu pada fakta bahwa saat sebuah perusahaan menjual aset tetap atau aktiva tetap, maka bisa saja terjadi keuntungan, kerugian, atau impas dari penjualan asset tersebut. Keuntungan berarti jumlah uang yang diterima dari penjualan lebih besar daripada nilai buku aset tersebut, sementara kerugian terjadi ketika jumlah uang yang diterima dari penjualan lebih kecil daripada nilai buku aset tersebut. Sementara itu, impas terjadi ketika jumlah uang yang diterima sama dengan nilai buku aset tersebut. Keuntungan dan kerugian ini akan dicatat pada laporan laba/rugi perusahaan.

B. Contoh jurnal jika perusahaan mengalami keuntungan dan kerugian dari penjualan aset tetap:

Contoh kasus 1: perusahaan A menjual mobil yang sudah tidak lagi dibutuhkan dengan harga Rp 150.000.000. Nilai buku mobil tersebut sebelumnya adalah Rp 100.000.000. Berikut jurnal transaksinya:

1. Penerimaan uang dari penjualan mobil: Rp 150.000.000 (kas/bank)

2. Nilai buku mobil yang dijual: Rp 100.000.000 (aset tetap)

3. Keuntungan dari penjualan mobil: Rp 50.000.000 (laba)

Contoh kasus 2: Perusahaan B menjual bangunan yang sudah tidak digunakan lagi dengan harga Rp 800.000.000. Nilai buku bangunan tersebut sebelumnya adalah Rp 1.200.000.000. Berikut jurnal transaksinya:

1. Penerimaan uang dari penjualan bangunan: Rp 800.000.000 (kas/bank)

2. Nilai buku bangunan yang dijual: Rp 1.200.000.000 (aset tetap)

3. Rugi dari penjualan bangunan: Rp 400.000.000 (kerugian)


2. Transaks pertama dilakukan pada tanggal 2 Desember 2017. Dimana pada tanggal tersebut Tika melakukan penyetoran awal ke dalam tekening bank atas nama Salon Tika sebesar Rp. 50.000.000 Masih di tanggal yang sama. Tika membayar sewa ruko per tahun dan dibayar dimuka sebesar Rp 12.000.000 Dilanjutkan tanggal 4. Tika membeli Peralatan salon secara kredit sebesar Rp. 6.500.000 Dalam contoh soal Jurnal umum dan jawabannya Pada kasus usaha Salon Tika ini juga melakukan transaksi pada tanggal 9. dimana Tika menerima lagi Sejumlah Rp. 2.000.000 dari pelanggan salonnya. - Transaksi berlanjut pada tanggal 15 dimana Salon Tika mengeluarkan sejumlah dana untuk membay kewajiban usaha, rincian pengeluaran talk gaji sebesar Rp.2.500.000 biaya utilitas Rp.550.000.00 dan biaya lainnya sebesar Rp. 300.000,00Transaksi kedua dimulai pada tanggal 16, dimana pada pertengahan bulan Desember tersebut tika Mengeluarkan dana untuk membayar kewajiban kredit yang di lakukan pada tanggal 4. Tica membayar kreditur sebesar Rp. 1.250.000.00 Selanjutnya dalam kasus usaha Salon tika sebagai contoh soal jurnal umum dan jawa bannya ini juga terjadi transaksi pada tanggal 18. dimana tika menerima uang sebesarRy. 2.500.000.00 untuk kebutuhan pribadi. - seluruh transaksi Tika di persingkat menjadi pada tanggal 20 desember membeli peralatan seharga Rp. 4.000.000, kemudian tanggal 23 memberikan layanan kepada pelanggan namun belum dibayar seharga Rp. 250.000.00Tanggal 25 Tika melunasi hutang pada tanggal 4 kemudian tanggal 27 membeli peralatan secara kredit seharga Rp.2.000.000 dan tanggal 28 menerima pembayaran transaksi tanggal 23 sejumlah Rp. 250.000.00Transaksi terakhir dilakukan pada tanggal 30 desember 2017. dimana Tika menerima Rp. 3.000.000 dari pelanggan atas layanan tata rias yang telah di dipesan untuk di lakukan pada bulan depan.Tolong saya mengerjakan soal Akutansi ini ​


Jawaban:

Debit = Dr

Kredit = Cr

2 Des  Dr Kas 50jt

           Cr Modal 50 jt

           Dr Sewa dibayar di muka 12jt

           Cr Kas 12jt

4 Des Dr Peralatan Salon 6,5 jt

          Cr Hutang Usaha 6,5 jt

9 Des Dr Kas 2jt

          Cr Pendapatan Jasa 2jt

15 Des Dr Beban Gaji 2,5jt

           Dr Beban Utilitas 550rb

           Dr Beban Lain-lain 300rb

           Cr Kas 3.350.000

16 Des  Dr Hutang Usaha 1.250.000

             Cr Kas 1.250.000

18 Des  Dr Prive Tika 2,5jt

             Cr Kas 2,5jt

20 Des Dr Peralatan 4jt

            Cr Kas 4jt

23 Des Dr Piutang Usaha 250rb

            Cr Pendapatan Jasa 250rb

25 Des Dr Hutang Usaha 2jt

            Cr Kas 2jt

28 Des Dr Kas 250rb

            Cr Piutang Usaha 250rb

30 Des Dr Uang Muka Penjualan 3jt

             Cr Pendapatan Jasa 3jt


3. Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).


Penjelasan:

Jangan lupa follow & berikan lencana jawaban tercerdas!

Untuk joki tugas SD, SMP, SMA/K & Kuliah silahkan hubungi :

Instagram : @diannputra

WA : 083195935499

1. Penilaian/Justifikasi Urgensi Pemanfaatan Hermeneutika dalam Dunia Peradilan dan Kajian Positivisme Hukum

Dalam konteks kasus kontroversi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum, ada beberapa alasan yang mendukung urgensi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum yang relevan.

*JAWABAN LENGKAPNYA SILAHKAN CH4T KE N0 DIATAS!


4. 1. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam. Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik, jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil. Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam) Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf! 30 2. Perbankan syariah di rancang untuk seluruh masyarakat Indonesia, terbuka untuk berbagai macam pemeluk agama. Bank syariah bersifat universal, walaupun didasarkan pada prinsip syariah Islam, namun peruntukkannya adalah untuk semua pemeluk agama, baik Kristen, Hindu, Buddha dan lainlain. Tidak ada ekslusifitas praktik dimana bank syariah hanya ditujukan bagi kaum muslimin. Responden nasabah non-muslim bank syariah sebesar 68 persen mengakui bank syariah lebih unggul di banding bank konvensional. Alasan terbanyak adalah 37 persen mengatakan produk bank syariah lebih transparan. Produk pembiayaan bank syariah setiap bulannya akan menjelaskan kepada nasabah mengenai keuntungan bagi hasil, dan kewajiban yang harus mereka bayar kan, serta rincian lainnya mengenai kerjasama tersebut. Sebesar 29 persen nasabah mengatakan produk bank syariah mementingkan kesejahteraan nasabahnya. Sedangkan 24 persen nasabah mengakui bagi hasil lebih adil dibanding bunga. Pada awal perjanjian kerjasama, pihak bank dan nasabah akan menyetujui porsi pembagian bagi hasil yang kemudian keuntungan ataupun kerugiannya akan didapatkan sesuai kondisi usaha. Sebesar 10 persen nasabah me miliki alasan lainnya yang beragam. Sumber: Studi Preferensi Nasabah Non Muslim terhadap Jasa Perbankan Syariah (republika.co.id) Soal: berdasarkan uraian contoh kasus di atas jelaskan mengenai ciri hukum bisnis Islam yang memiliki karakteristuk Universal dan berikan 1 contohnya! 20 EKSA4404 2 dari 2 3. Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan bank syariah dalam transaksi jual beli para nasabah. Namun dalam prakteknya masih banyak nasabah bank syariah yang belum memahami akad tersebut. Berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), akad Murabahah adalah,”Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”. Hidayat lalu menjelaskan, dalam praktik transaksi keuangan syariah di tanah air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang menarik, hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh. “Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukun-nya terpenuhi. Selain itu ada pula persyaratan-persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi didalam transaksi murabahah ini.” ujar Hidayat lagi. Sumber: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit (keuangansyariah.mysharing.co) Soal: Murabahah adalah salah satu jenis akad yang digunkan dalam masyarakat. Sah dan tidaknya suatu akad akan sangat ditentukan oleh rukun dan syarat yang harus ada. Sebut dan jelaskan 4 Rukun Akad secara umum! 20 4. Sebuah gudang di Desa Sukolilo, Jiwan, Madiun digerebek karena diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dari tempat itu diamankan barang bukti 2 ribu liter BBM bersubsidi. "Barang bukti yang kita amankan sekitar 2 ribu liter dari gudang di Jiwan hari Minggu (9/4) kemarin," ujar Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (14/4/2023). Terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kata Tatar, Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa para saksi termasuk pemilik gudang yang diduga menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Sumber berita: 2 Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan dari Gudang Tempat Penimbunan di Soal: a. Apa nama akad pada contoh kasus di atas dan definisinya? b. Sebutkan dalilnya! c. Jelaskan alasan akad tersebut dilarang dalam Islam! - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO.


Jawaban: Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian

yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam.

Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan

shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli

tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi

uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang

elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari

ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik,

jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain

sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian

memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil.

Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal

Hukum dan Pranata Sosial Islam)

Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf!

Penjelasan:


Video Terkait

Kategori akuntansi