Contoh Matriks Jurnal

Contoh Matriks Jurnal

Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).

Daftar Isi

1. Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).


Penjelasan:

Jangan lupa follow & berikan lencana jawaban tercerdas!

Untuk joki tugas SD, SMP, SMA/K & Kuliah silahkan hubungi :

Instagram : @diannputra

WA : 083195935499

1. Penilaian/Justifikasi Urgensi Pemanfaatan Hermeneutika dalam Dunia Peradilan dan Kajian Positivisme Hukum

Dalam konteks kasus kontroversi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum, ada beberapa alasan yang mendukung urgensi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum yang relevan.

*JAWABAN LENGKAPNYA SILAHKAN CH4T KE N0 DIATAS!


Video Terkait

Kategori ppkn